Selasa, 06 Juli 2021

5 KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS

 

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS DI INDONESIA

1.     1. PT FREEPORT INDONESIA

   Analisis Permasalahan

 

PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang.

 

Mogoknya hammpir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD 1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35 perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.

 

Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua digembor0gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa dditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan.

 

Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.

 

Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.

 

Undang-undang yang telah di Langgar

 

Ø  PT Freeport Indonesia telah melanggar hak-hak dari buruh Indonesia (HAM) berdasarkan UU No. 13/2003 tentang mogok kerja sah dilakukan. PT Freeport Indonesia telah melanggar pasal:

a.      Pasal 139: “Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan atau membahayakan keselamatan orang lain”.

b.      Pasal 140: (1) “Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat”. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya memuat: (i) Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok  kerja. (ii) Tempat mogok kerja. (iii) Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja. (iv) Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. (3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja. (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara: (i) Melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada dilokasi kegiatan proses produksi, atau (ii) Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.

 

Ø  Pasal 22: “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat doperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara”.

 

Ø  PT Freeport Indonesia melanggar UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU No. 4/2009.

 

Ø  Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport.

Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.

 

Sumber : http://megapitriani06.blogspot.com/2013/10/contoh-perusahaan-yang-melanggar-etika.html

 

  Pelanggaran Etika Bisnis PT Ajinomoto Indonesia

PT Ajinomoto Indonesia merupakan produsen bumbu masak merek Ajinomoto. Perusahaan ini memiliki kantor pusat di Jepang dimana Ajinomoto pusat merupakan salah satu dari 36 perusahaan makanan dan minuman terbesar di dunia. Sehubungan dengan akan berakhirnya sertifikat Halal dari MUI untuk AJI-NO-MOTO pada September 2000, maka PT Ajinomoto Indonesia mengajukan perpanjangan sertifikat Halalnya pada akhir Juni 2000. Audit kemudian dilakukan oleh LPPOMMUI Pusat (2 orang), LPPOMMUI Jatim, BPOM, Balai POM Surabaya dan dari Departemen Agama pada tanggal 7 Agustus 2000. Pada 7 Oktober 2000, Komisi Fatwa memutuskan bahwa Bactosoytone tidak dapat digunakan sebagai bahan dalam media pembiakan mikroba untuk menghasilkan MSG. PT Ajinomoto Indonesia diminta untuk mencari alternatif bahan pengganti Bactosoytone.Sesuai dengan instruksi Komisi Fatwa, PT Ajinomoto Indonesia mengganti Bactosoytone dengan Mameno dalam tempo 2 bulan. LPPOMMUI melakukan audit sehubungan dengan penggantian Bactosoytone dengan Mameno pada 4 Desember 2000. Mereka memutuskan Mameno dapat digunakan dalam proses pembiakan mikroba untuk menghasilkan MSG. Komisi Fatwa melakukan rapat kedua pada 16 November 2000.

LPPOMMUI menyampaikan hasil rapat tersebut kepada PT Ajinomoto Indonesia pada 18 Desember 2000, bahwa produk yang menggunakan Bactosoytone dinyatakan Haram. MUI mengirim surat kepada PT Ajinomoto Indonesia pada 19 Desember 2000 untuk menarik semua produk Ajinomoto yang diproduksi dan diedarkan sebelum tanggal 23 November 2000 (Produk yang dihasilkan setelah 23 November 2000 sudah menggunakan Mameno). Namun, pada tanggal tersebut perusahaan sudah memasuki libur bersama Natal dan Tahun Baru. Sekertaris Umum MUI mengumumkan di media massa pada 24 Desember 2000, bahwa produk AJI-NO-MOTO mengandung babi dan masyarakat diminta untuk tidak mengonsumsi bumbu masak AJI-NO-MOTO yang diproduksi pada periode 13 Oktober hingga 16 November 2000.

Tanggapan terhadap pelanggaran etika bisnis PT Ajinomoto Indonesia

Berdasarkan kasus diatas dapat disimpulkan bahwa beberapa PT. Ajinomoto telah melanggar etika bisnis. Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan. Dalam hal ini perusahaan telah melanggar teori-teori etika seperti teori deontologi dan teologi. Pada teori deontologi, perusahaan telah melakukan pelanggaran menggunakan bahan yang tidak seharusnya digunakan dalam senuah produk yang bersertifikat halal, perusahaan juga melanggar tidak memenuhi pemeriksaan yang harusnya dilakukan dan perusahaan melakukan pelanggaran dalam keterbukaan bahan-bahan yang ada dalam produk serta halal atau tidak bahan yang terkandung dalam produk tersebut. Sedangkan pada teori teologi, perusahaan telah mengabaikan hak konsumen untuk dapat mengetahui komponen yang terdapat dalam produk tersebut dengan kualitas terjamin seperti kehalalan suatu bahan. Perusahaan tidak memikirkan lebih jauh dampak yang disebabkan bahan yang tidak halal untuk para konsumen yang mengaut agama Islam. Perusahaan hanya memikirkan keuntungan yang akan dicapai.

Dalam hal ini perusahaan telah melanggar prinsip otonomi tidak mengikuti pemeriksaan ke MUI secara rutin. Dan juga telah melanggar prinsip kejujuran, karena mereka telah melakukan ketidakterbukaan terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam bumbu penyedap tesebut . Lalu, perusahaan juga telah melanggar prinsip integritas moral, karena berbagai macam cara diupayakan agar nama baik perusahaan tetap terjaga dan membuat konsumen terus mempercayai perusahaan tersebut. Selain itu perusahaan telah melanggar prinsip saling menguntungkan, karena perusahaan menempuh segala cara agar memperoleh keuntungan untuk semua pihak. Akan tetapi pada kenyataannya hanya keuntungan perusahaanlah yang memperoleh keuntungan.

Sumber : http://nadyaekaputri11.blogspot.com/2019/07/pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt.html

3.       PT UNILEVER

Etika Bisnis dalam Perusahaan Unilever

1.      Standar Perilaku

Dalam melaksanakan semua kegiatan, kami melakukannya dengan penuh kejujuran, integritas, keterbukaan serta menghormati hak azasi manusia, menjaga kepentingan para karyawan kami dan menghormati kepentingan sah dari para relasi kami.

2.      Mematuhi Hukum

Seluruh perusahaan Unilever dan para karyawannya berkewajiban mematuhi ketentuan hukum dan peraturan masing-masing negara di tempat mereka melaksanakan usahanya.

3.      Karyawan

Kami bertekad bekerjasama dengan karyawan demi mengembangkan dan memperkuat ketrampilan dan kemampuan setiap individu. Kami menghargai martabat dan hak individu untuk kebebasan berserikat dalam satu asosiasi. Kami akan memelihara terjalinnya komunikasi yang baik dengan para karyawan melalui informasi dari perusahaan dan proses konsultasi.

4.      Pemegang Saham

Unilever melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan bertaraf internasional. Kami menyediakan informasi atas kegiatan kami, struktur dan situasi serta kinerja finansial kepada pemegang saham pada waktunya secara teratur dan benar.

5.      Mitra Usaha

Unilever memiliki komitmen tinggi dalam menjalin hubungan yang saling bermanfaat  dengan para pemasok, pelanggan, dan mitra usaha. Dalam jalinan bisnis, kami mengharapkan para mitra kami untuk mematuhi prinsip bisnis yang selaras dengan prinsip bisnis kami

·         Pelanggaran yang Mungkin Dilakukan PT. Unilever Tanpa Etika Bisnis

1.      Dampak Pencemaran air

Kerugian yang disebabkan oleh pencemaran air dapat berupa air tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan rumah tangga, hal ini diakibatkan oleh air sudah tercemar.

2.      Dampak Pencemaran Udara

Dengan dibangunnya pabrik di perkotaan asapnya dapat mengakibatkan polusi udara sehingga menganggu kenyamanan bagi para pemakai jalan. Apabila udara telah tercemar maka akan menimbulkan penyakit seperti sesak napas.

3.      Dampak Pencemaran Tanah.

Tanah yang telah tercemar oleh bahan pencemar seperti senyawa karbonat maka tanah tersebut akan menjadi asam, H2S yang bersama CO  membentuk senyawa beracun didalam tanah sehingga cacing penggembur tanah mati.

·         Faktor Penyebab Perusahaan Melakukan Pelanggaran

 

a. Menurunnya formalism etis (moral yang berfokus pada maksud yang berkaitan dengan perilaku dan hak tertentu.

b. Kurangnya kesadaran moral utilarian (moral yang berkaitan dengan memaksimumkan hal terbaik bagi orang sebanyak mungkin)
c. Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi masih kurang

d. Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi hak – hak konsumen

e. Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi mengenai bahan, material berbahaya

f. Pandangan yang salah dalam menjalankan bisnis (tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan semata, bukan kegiatan social)

g. Rendahnya tanggung jawab social atau CSR (Corporate Social Responsibility)

h. Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis

 

 

·         Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk mengatasi pelanggaran antara lain:

1.      Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat.

2.      Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan, melainkan kinerja.

3.      Pengelolaan sumber daya manusia harus baik.

 

4.       Kasus Pelanggaran Etika Bisnis pada Albothyl oleh Perusahaan PT. PHAROS

 

Viostin dan Enzyplex tanggal 5 Februari lalu karena terbukti mengandung DNA babi ,p ada kasus Viostin dan Enzyplex, boleh dikatakan levelnya tidak sampai membahayakan pasien. Hanya tidak sesuai dengan ketentuan pelabelan produk, mengingat Indonesia adalah negara mayoritas Muslim sehingga produk yang mengandung babi harus mengikuti ketentuan khusus.

Albothyl pun dibatalkan izin edarnya per tanggal 15 Februari setelah ada 38 laporan kasus terkait efek samping serius yang timbul akibat penggunaan Albothyl, oleh profesional kesehatan dalam dua tahun terakhir ini.

Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis dilihat dari  sudut pandang ekonomi yaitu perusahaan di untungkan tetapi banyak orang yang di rugikan dan perusahaan tidak memenuhi dari prinsip dari etika bisnis yaiu prinsip kejujuran. Perusahaan tidak terbuka dan memenuhi syarat-syarat bisnis dan Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya. Albothyl yang beredar di pasaran saat ini mengandung zat bernama Policresulen dengan konsentrasi 36%. Policresulen adalah senyawa asam organik (polymolecular organic acid) yang diperoleh dari proses kondensasi formalin (formaldehyde) dan senyawa meta-cresolsulfonic acid. Policresulen yang diaplikasikan pada sariawan akan menyebabkan jaringan pada sariawan menjadi mati. Itulah alasan kenapa saat albothyl digunakan pada sariawan akan terasa sangat perih, namun kemudian rasa perih hilang dan sakit pada sariawan pun tidak lagi terasa.Sesaat setelah albothyl digunakan sariawan akan menjadi berwarna putih dan kering.Jadi sebenarnya policresulen ini tidak mengobati sariawan melainkan mematikan jaringan yang sakit atau rusak tersebut. Ketika jaringan sariawan sudah mati, maka tubuh akan melakukan regenerasi sel-sel baru sehingga sariawan menjadi sembuh.

Sumber : http://caramanjur.com/alasan-bpom-larang-albothyl-efek-samping-bahaya-kandungan

https://www.kompasiana.com/irmina.gultom/5a87b8a616835f50501363e3/kasus-albothyl-bukti-   berjalannya-farmakovigilans-di-indonesia

Sumber : http://aisyahpuspitasari20.blogspot.com/2019/05/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html

 

5.       Moralitas Hilang di Kasus Jiwasraya

SATU per satu kasus tercium di tubuh perusahaan milik pemerintah, mulai kasus Garuda Indonesia, Asuransi Jiwasraya, hingga Asabri. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipimpin Erick Thohir ini benar-benar harus bekerja ekstrakeras untuk mengungkap dan menuntaskan kasus tersebut, khususnya kasus Jiwasraya yang merugikan negara lebih dari Rp 13,7 triliun (versi Kejagung) dan Asabri yang diduga juga merugikan negara sekitar Rp 10 triliun.

Kasus yang menyedot perhatian publik tentu kasus Jiwasraya. Betapa tidak, perusahaan pelat merah itu ternyata tidak mampu membayar alias gagal bayar pada nasabahnya yang sebagian adalah warga negara asing (WNA). Publik pun mempertanyakan, bagaimana mungkin kasus tersebut bisa terjadi? Bagaimana pengawasan atas kinerja Asuransi Jiwasraya selama ini?

Membahas etika, menurut pakar filsafat K. Bertens, etika itu sendiri dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya atau arti ini dapat juga disebut sistem nilai dalam hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat. Etika dipakai dalam arti kumpulan asas dan nilai moral, yang dimaksud di sini adalah kode etik.Dengan kata lain, perusahaan pelat merah yang melanggar etika dalam berbisnis ini sudah mengabaikan tanggung jawab dan mengabaikan nilai serta norma-norma moral yang seharusnya dipegang teguh tanpa terkecuali.

Sumber : https://www.jawapos.com/opini/12/02/2020/moralitas-hilang-di-kasus-jiwasraya/

#UniversitasNarotama

#BanggaNarotama

#NarotamaJaya

#FEBUnnarSby

#AyuRaiDosen

#MissManagement

#ThinkSmart

#MahasiswaNarotama

Minggu, 30 Mei 2021

ETIKA PERIKLANAN



Iklan-iklan yang setiap hari secara massal dan intensif disajikan kepada masyarakat pada umumnya tidak mendidik, tapi justru menyebarluaskan selera rendah.Periklanan memamerkan suatu suasana hedonistis dan materialistisPeriklanan mendorong masyarakat menjadi konsumerisme .Kebenaran akan isi iklanMengatakan yang benar merupakan salah satu kewajiban etis yang penting. Rupanya dalam iklan kewajiban ini kerap kali tidak digubrisMemanipulasi publikMemanipulasi orang lain, entah dengan periklana atau dengan cara apapun, jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsi etika .

Tugas Etika Bisnis "ETIKA PERIKLANAN" Dosen : Hj. I.G.A Aju Nitya Dharmani,S.ST.SE.MM Nama : Yuliana Maulidya Nim : 01218085 Manajemen A-1 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS PRODI MANAJEMEN UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA #bangganarotama #febunnar #prodimanajemen #universitasnarotama #dosenayurai #etikabisnis #etikaperiklanan #missmanagement

Senin, 19 April 2021

UTS ETIKA BISNIS UNIVERSITAS NAROTAMA

 

Bagian I

 

1.     Jelaskan pengertian etika !

Etika adalah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.

Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.

Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia

2.     Kesulitan pokok etika deontologis Kant

Etika teleologi adalah pertimbangan moral akan baik buruknya  suatu tindakan dilakukan, teleologi mengerti benar mana yang benar, dan mana yang salah, tetapi itu bukan ukuran yang terakhir dan yang lebih penting adalah tujuan dan akibat, betapapun salahnya sebuah tindakan menurut hukum, tetapi jika itu bertujuan dan berakibat baik, maka tindakan itu dinilai baik.

 

Aliran – aliran teleologi :

-          Egoisme Etis yaitu bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.

-          Utilitarianisme yaitu suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. 

3.     Jelaskan pengertian etika teleologi dan aliran – aliran yang ada dalam teori tersebut !

Etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Suatu tindakan dinilai baik, kalau bertujuan mencapai sesuatu yang baik, atau kalau akibat yang ditimbulkannya baik dan berguna. Atas dasar ini, dapat dikatakan bahwa etika teleologi lebih situasional, karena tujuan dan akibat suatu tindakan bisa sangat tergantung pada situasi khusus tertentu. Karena itu, setiap norma dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam setiap situasi sebagaimana dimaksudkan Kant.

·         Dua aliran etika teleologi :
Egoisme Etis
Utilitarianisme

Egoisme Etis

Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.

 

Utilitarianisme

Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Contoh : kewajiban untuk menepati janji

 

4.     Apa yang dimaksud dengan profesi? Apakah perbedaan profesi dengan hoby? Dan sebutkan ciri – ciri profesi !

 

Pengertian Profesi dan Profesional menurut DE GEORGE, profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

 

CIRI-CIRI PROFESI :
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :

 

·         Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

·         Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.

·         Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

·         Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.

·         Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

·         Profesi berbeda dengan hobi yang bisa dilakukan kapan saja saat senggang dan keinginan untuk melakukan muncul, tetapi profesi lebih fokus dan memiliki tanggung jawab yang besar dan sepenuhnya atas profesi yang dimiliki, sebab akan berdampak pada berbagai pihak bersangkutan yang ada di sekitarnya apabila tidak dilakukan dengan baik dan secara benar.

 

5.     Sebutkan dan jelaskan, argument yang menentang dan mendukung mitos bisnis amoral !

Mitos Bisnis Amoral : Sebagian besar pendapat mengatakan bahwa bisnis dengan moral tidak ada hubungannya sama sekali, etika sangat bertentantangan dengan bisnis dan membuat pelaku bisnis kalah dalam persaingan bisnis, karenanya pelaku bisnis tidak diwajibkan mentaati norma, nilai moral, dan aturan-aturan yang berlaku dalam lingkungan bisnis perusahaan.

Hal ini yang menyebabkan pendapat diatas belum tentu benar, bahkan sebagian besar pendapat lain mengatakan bahwa bisnis dengan moralitas memiliki hubungan yang sangat erat, etika harus dipraktekkan langsung dengan kegiatan bisnis dan membuat perusahaan bisa bersaing secara sehat karena memegang komitmen, prinsip yang terpercaya terhadap kode etis, norma, nilai moral, dan aturan-aturan yang dianggap baik dan berlaku dalam lingkungan bisnis perusahaan. Sebelum bisnis dijalankan, perusahaan – perusahaan wajib memenuhi persyaratan secara legal sesuai dengan dasar hukum dan aturan yang berlaku, tetapi apakah bisnis dapat diterima secara moral.

 

 

Bagian II

Kasus I

JAMU CHINA : 19 Merek Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya

Masalah etika bisnis yang timbul dari jamu china diatas adalah terjadi pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggung jawaban , karena dalam kasus 19 merek jamu china mengandung bahan kimia obat berbahaya dari sisi bisnis memang sangat menjanjikan karena bisa menjanjikan untuk sembuh cepat , akan tetapi efek lain dari bahan kimia yang berbahaya akan tidak bisa dipetanggungjawabkan oleh importIr dari jamu china tersebut.tapi di sisi lain bisa dikatakan BPOM kecolongan , mengapa jamu yang mengandung bahan kimia obat berbahaya bisa masuk dan dijual bebas di Indonesia , oleh sebab itu etika bisnis terhadap prinsip pertanggung jawaban harus lebih di focuskan untuk awareness nya  , baik dari sisi pelaku bisnis maupun aparatur Negara.

 

Kasus III

 

1.iya..mr,Thomas tidak mengindahkan isu yang ada atau yang terjadi di perusahaannya karena kendala dan akibatnya kepada keuntungan operasional pada perusahaan...

 

2.iya..mr.Thomas membenarkan dan menyatakan bahwa perusahaannya atau perusahaan ABC selalu memaksimalkan laba yang sudah terjadi di perusahaannya…

 

3.untuk mendiskriminasikan wanita dan diarea mana ? untuk mendiskriminasikan itu iya Karena sebagian besar karyawan perusahaannya itu adalah para cowok/laki-laki kalaupun ada cewek pasti di taruk diarea pengganti (kurang penting) atau ditaru diarea pengetikan atau administrasi bagian arsip

 

 

4. yang menjadi potensi biaya dalam perusahaan akibat tindakan mr.thomas adalah : pembiyaan yang besar pada karyawan pria dan kurangnya kebersihan pada perusahaan tersebut , dan kurangnya tempat untuk mengelola keluhan yang ada…

 

Kasus IV
Ada Karena Bajakan

                Masalah etika bisnis yang timbul dari pemalsuan merek diatas adalah terjadi pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip hokum , karena dalam kasus ada karena bajakan  disisi lain user sangat di untungkan untuk memakai merek dagang terkenal dengan harga yang murah , tetapi dari sisi hak paten perusahaan mempunyai merek dagang asli sangat merugi , dalam kasus ini pihak pemilik merek dagang asli bisa menuntut di jalur hokum baik pada pemalsu merek ataupun user merek dagang palsu tersebut.

 

Senin, 05 April 2021

Tugas 2 Etika bisnis

ULASAN SUMBER SECARA TEORITIS , DATA DAN PERSEPSI

1 .Permasalahan Etika Bisnis 
PT. Dirgantara Indonesia (DI) (nama bahasa Inggris: Indonesian Aerospace Inc.) adalah industri pesawat terbang yang pertama dan satu-satunya di Indonesia dan di wilayah Asia Tenggara. Perusahaan ini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. DI didirikan pada 26 April 1976 dengan nama PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio dan BJ Habibie sebagai Presiden Direktur. Industri Pesawat Terbang Nurtanio kemudian berganti nama menjadi Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) pada 11 Oktober 1985. Setelah direstrukturisasi, IPTN kemudian berubah nama menjadi Dirgantara Indonesia pada 24 Agustus 2000.
Dirgantara Indonesia tidak hanya memproduksi berbagai pesawat tetapi juga helikopter, senjata, menyediakan pelatihan dan jasa pemeliharaan (maintenance service) untuk mesin-mesin pesawat. Dirgantara Indonesia juga menjadi sub-kontraktor untuk industri-industri pesawat terbang besar di dunia seperti Boeing, Airbus, General Dynamic, Fokker dan lain sebagainya. Dirgantara Indonesia pernah mempunyai karyawan sampai 16000 orang. Karena krisis ekonomi yang melanda Indonesia, Dirgantara Indonesia melakukan rasionalisasi karyawannya hingga menjadi berjumlah sekitar 4000 orang.
Pada awal hingga pertengahan tahun 2000-an Dirgantara Indonesia mulai menunjukkan kebangkitannya kembali, banyak pesanan dari luar negeri seperti Thailand, Malaysia, Brunei, Korea, Filipina dan lain-lain. Meskipun begitu, karena dinilai tidak mampu membayar utang berupa kompensasi dan manfaat pensiun dan jaminan hari tua kepada mantan karyawannya, DI dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 September 2007. Namun pada tanggal 24 Oktober 2007 keputusan pailit tersebut dibatalkan.  
Tahun 2012 merupakan momen kebangkitan Dirgantara Indonesia. Pada awal 2012 Dirgantara Indonesia berhasil mengirimkan 4 pesawat CN235 pesanan Korea Selatan. Selain itu Dirgantara Indonesia juga sedang berusaha menyelesaikan 3 pesawat CN235 pesanan TNI AL dan 24 Heli Super Puma dari EUROCOPTER.
Selain beberapa pesawat tersebut Dirgantara Indonesia juga sedang menjajaki untuk membangun pesawat C295 (CN235 versi jumbo) dan N219, serta kerja sama dengan Korea Selatan dalam membangun pesawat tempur siluman KFX.Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan rating dari PT Dirgantara Indonesia agar dapat kembali eksis dalam bisnisnya sebagai bagian dari langkah untuk bangkit dari kebangkrutan.

ADVERTISEMENT

REPORT THIS AD

2.Pembahasan Teori Etika Bisnis 

Etika bisnis adalah ilmu yang mempelajari bagaimana kita menjalankan bisnis dengan tidak melanggar tata cara ekonomi yang benar,tidak melanggar moralitas,dan tidak melanggar hukum.Etika bisnis terdiri dari kata etika dan bisnis.Kata Etika berasal dari Bahasa Yunani yaitu ethos yang berarti aturan atau norma, khotbah, budi pekerti, adat / kultur, keluarga yang untuk tujuan yang baik sedangkan kata bisnis berarti hubungan dagang,jual beli,mencari keuntungan,jasa,produksi,kerja,dan interaksi atau komunikasi.Perusahaan dikatakan beretika jika menerapkan nilai-nilai dari etika bisnis.

Beberapa istilah pendukung dalam etika bisnis :

1.Etika yaitu ilmu pengetahuan atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral,dalam arti umum berarti norma atau aturan yang menuntun manusia kepada kebaikan.

2.Etiket yaitu aturan tentang sopan santun.

3.Ethos yaitu sikap dasar seseorang dalam bidang tertentu.

4.Etis yaitu bertindak sesuai dengan tanggung jawab moralnya.

5.Kode etik adalah daftar kewajiban dalam menjalankan sebuah profesi.

Etika terdiri dari :

1.Etika umum, membahas prinsip-prinsip moral dasar.

2.Etika khusus, membahas penerapan prinsip-prinsip moral dasar.

 Metode-metode pendekatan etika bisnis terhadap masalah-masalah etika bisnis :

1.Metode deskriptif, menggambarkan kasus-kasus etika bisnis secara kritis dan rasional, menggambarkan dan menganalisa sikap dan pola perilaku pebisnis dari sudut fakta dan realitas yang membudaya dalam ethos kerja.Metode ini perlu menggambarkan fakta dan penjelasannya.

2.Metode normatif, menerapkan penilaian dan posisi moral, menghimbau agar pebisnis yang seharusnya berdasarkan normatif supaya terhindar dari kekeliruan pengambilan keputusan bisnis.

Teori etika bisnis dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu Teleologi dan Deontologi.Perbedaan kedua teori tersebut adalah :

1.Teori-teori teleologi menentukan etika sebuah keputusan bisnis dengan melihat konsekuensi atau hasil akhir atau tujuan dari bisnis tersebut.

2.Teori-teori deontologi menentukan etika dari keputusan bisnis dengan melihat proses-proses pengambilan keputusan atau cara pengambilan keputusan bisnis.

Teori Teleologi

Teori teleologi menilai keputusan moral ditentukan dengan mengukur kemungkinan-kemungkinan dari hasil atau konsekuensi yang ditimbulkan dari keputusan-keputusan bisnis itu.

Teleologi berasal dari kata Yunani : Teleos = tujuan/sasaran.

Oleh sebab itu teori ini memakai pendekatan yang disebut utilitaris, yang mana mencari pernilaian baik/buruknya pada manfaatnya (utility=manfaat).Singkatnya bisnis yang baik jika tujuannya membawa banyak kebaikan, sejumlah besar orang senang dan menikmatinya (unsure kuantitas menjadi ukurannya).

Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart Miu (1806-1873) dianggap sebagai pencipta teori utilitarisme ini.Misalnya : untuk kesejahteraan banyak orang maka dinilai kegiatan bisnis tersebut tidak melanggar moral.

Aliran teleologi juga sangat didukung oleh aliran dalam teori produktifitas.Yang tidak produktif dianggap menghalangi tujuan perusahaan.

Kritik Terhadap Aliran Utilitaris

 Aliran utilitaris tidak berhasil menampung dalam teorinya tentang teori etika lainnya, yaitu : Teori Hak dan Teori Keadilan.Menurut teori utilitaris yang disebut juga aliran konsekuensialis (aliran yang hanya menilai hasil akhir).Perbuatan dianggap baik jika membawa manfaat yang besar, akan tetapi bagaimana jika keputusan bisnis itu sekaligus tidak adil atau melanggar hak satu orang atau beberapa orang ? Tidak selamanya keputusan bisnis yang membawa manfaat yang besar terlepas dari penyimpangan, misalnya ada beberapa orang atau pihak yang dirugikan dari keputusan yang diambil karena keputusan tersebut hanya ditujukan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

 Aliran utilitaris sering menilai sebuah kasus bisnis dari segi untung/rugi, cost/benefit, atau nilai nominalnya saja.Bagaimana dengan nilai kemanusiaan ? Perlu diperhatikan bahwa dalam menjalankan suatu bisnis tidak hanya dipertimbangkan segi untung/rugi tapi juga harus dipertimbangkan nilai kemanusiaan guna mencapai suatu bisnis yang beretika.
3.Kesimpulan 

 Etika bisnis merupakan suatu pedoman yang harus diterapkan dalam menjalankan suatu bisnis.Bisnis dapat berjalan dengan baik jika menerapkan etika bisnis.Tujuan utama dari suatu bisnis tentunya untuk mencari keuntungan tetapi perlu diperhatikan bahwa cara-cara yang ditempuh untuk mendapatkan keuntungan tersebut tidak melanggar etika bisnis.Terkadang keputusan maupun tindakan pelanggaran etika bisnis yang diambil oleh pelaku bisnis tidak melanggar hukum karena belum ada aturan atau ketentuan yang mengatur tentang pelanggaran tersebut.Oleh karena itu, perlu kesadaran dan tanggung jawab moral dari pelaku bisnis dalam mengambil suatu keputusan maupun tindakan agar tidak melanggar etika bisnis.

 Penerapan etika bisnis dalam suatu perusahaan bukan saja hanya membawa kemajuan bagi perusahaan dari segi ekonomi tapi juga telah mencerminkan bahwa perusahaan yang bersangkutan adalah perusahaan yang bermoral.Perusahaan juga dapat bertahan lama jika menerapkan etika bisnis karena memperhitungkan segala kemungkinan yang terjadi dari keputusan dan tindakan yang diambil.Jika keputusan harus diambil demi mempertahankan eksistensi perusahaan, maka keputusan tersebut harus tetap diambil meskipun ada dampak kurang baik yang ditimbulkan.Tetapi perlu diingat bahwa harus ada pengorbanan dalam menjalankan sebuah bisnis, jadi bisa dikatakan bahwa pengorbanan dilakukan demi kebaikan perusahaan.

Dalam kasus PT Dirgantara Indonesia, saya setuju dengan keputusan PT Dirgantara Indonesia dalam melakukan rasionalisasi karyawannya dari 16000 orang menjadi 4000 orang, karena PT Dirgantara Indonesia telah menyesuaikan keputusan yang diambilnya dengan kondisi Indonesia yang pada saat itu mengalami krisis ekonomi.Krisis ekonomi tentunya tak pernah diinginkan tapi juga bukan suatu hal yang dapat dihindari jika melihat perekonomian global pada saat itu. Jika tidak melakukan rasionalisasi karyawan, maka PT Dirgantara Indonesia bisa mengalami kebangkrutan karena harus menanggung gaji dan upah dari 16000 ribu karyawan dalam kondisi krisis ekonomi yang dialami Indonesia.Di satu sisi,mungkin keputusan PT Dirgantara Indonesia untuk melakukan rasionalisasi karyawan tidak bisa diterima secara moral,tetapi keputusan ini harus diambil guna mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan.Jadi bisa dikatakan rasionalisasi karyawan yang dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia sebagai langkah dalam efektifitas pekerjan.Setelah melakukan rasionalisasi karyawan, PT Dirgantara Indonesia harus bekerja dengan lebih efektif dan efisien sebab jumlah karyawannya tidak sebanyak dulu lagi.PT Dirgantara Indonesia harus merencanakan produksi dengan sebaik-baiknya dan menghindari pemborosan.
Pada 4 September 2007, PT Dirgantara Indonesia dinyatakan pailit karena dinilai tidak mampu membayar utang berupa kompensasi dan manfaat pensiun dan jaminan hari tua kepada mantan karyawannya.Namun setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan peninjauan kembali, keputusan pailit tersebut akhirnya dibatalkan sehingga PT Dirgantara Indonesia tetap dapat beroperasi seperti biasa.Satu hal yang perlu diapresiasi yaitu walaupun dalam kondisi Indonesia yang mengalami krisis ekonomi, PT Dirgantara Indonesia tetap melaksanakan tanggung jawabnya dalam biaya kompensasi karyawannya, manfaat pensiun, dan jaminan hari tua bagi karyawannya.Hal ini telah mencerminkan bahwa PT Dirgantara Indonesia adalah perusahaan yang beretika dan memilik kesadaran moral serta menjalankan tanggung jawab moralnya.

Tahun 2012 adalah awal kebangkitan dari PT Dirgantara Indonesia karena berhasil mengirim 4 pesawat ke korea selatan dan dalam proses menyelesaikan pesawat pesanan TNI ALL dan helicopter dari EUROCOPTER.PT Dirgantara Indonesia juga melakukan kerja sama dengan korea selatan dalam merancang pesawat jenis baru.PT Dirgantara Indonesia dapat bangkit dari kebangkrutan karena dapat bekerja secara efektif dan efisien serta tetap menjalankan etika bisnis dalam perusahaannya meskipun dalam kondisi krisis ekonomi sekalipun.Hal ini menunjukkan bahwa etika bisnis dapat mendorong PT Dirgantara Indonesia dalam mengambil keputusan yang tepat guna menghadapi kondisi kebangkrutan dan menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan-keputusan bisnis.

Perusahaan yang berpegang teguh pada etika bisnis akan memiliki umur yang panjang.Hal ini dikarenakan karena perusahaan tidak hanya mementingkan lingkungan internalnya, tetapi perusahaan juga akan memperhatikan lingkungan eksternal yang akan membantu perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.Perusahaan yang memperhatikan lingkungan internal dan eksternalnya tentunya akan mendapat penilaian yang baik dari masyarakat sehingga perusahaan akan memiliki citra yang baik.Perusahaan yang beretika juga akan memiliki kesadaran moral dan tanggung jawab moral.Dari kesadaran moral dan tanggung jawab moral itulah timbul kepercayaan dari masyarkat terhadap perusahaan.Kepercayaan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam menjalankan suatu bisnis karena kepercayaan akan mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan bisnis dengan perusahaan tanpa adanya suatu kekhawatiran akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena perusahaan telah mendapat kepercayaan dari masyarakat.Berbisnis sesuai dengan etika akan membantu perusahaan untuk meningkatkan prestasinya bukan hanya dari segi ekonomi tapi juga dari segi moral dan membawa citra yang baik di lingkungan perusahaan menjalankan bisnisnya.


 SUMBER JURNAL : https://journal.uny.ac.id/index.php/economia/article/view/798