Senin, 19 April 2021

UTS ETIKA BISNIS UNIVERSITAS NAROTAMA

 

Bagian I

 

1.     Jelaskan pengertian etika !

Etika adalah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.

Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.

Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia

2.     Kesulitan pokok etika deontologis Kant

Etika teleologi adalah pertimbangan moral akan baik buruknya  suatu tindakan dilakukan, teleologi mengerti benar mana yang benar, dan mana yang salah, tetapi itu bukan ukuran yang terakhir dan yang lebih penting adalah tujuan dan akibat, betapapun salahnya sebuah tindakan menurut hukum, tetapi jika itu bertujuan dan berakibat baik, maka tindakan itu dinilai baik.

 

Aliran – aliran teleologi :

-          Egoisme Etis yaitu bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.

-          Utilitarianisme yaitu suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. 

3.     Jelaskan pengertian etika teleologi dan aliran – aliran yang ada dalam teori tersebut !

Etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Suatu tindakan dinilai baik, kalau bertujuan mencapai sesuatu yang baik, atau kalau akibat yang ditimbulkannya baik dan berguna. Atas dasar ini, dapat dikatakan bahwa etika teleologi lebih situasional, karena tujuan dan akibat suatu tindakan bisa sangat tergantung pada situasi khusus tertentu. Karena itu, setiap norma dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam setiap situasi sebagaimana dimaksudkan Kant.

·         Dua aliran etika teleologi :
Egoisme Etis
Utilitarianisme

Egoisme Etis

Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.

 

Utilitarianisme

Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Contoh : kewajiban untuk menepati janji

 

4.     Apa yang dimaksud dengan profesi? Apakah perbedaan profesi dengan hoby? Dan sebutkan ciri – ciri profesi !

 

Pengertian Profesi dan Profesional menurut DE GEORGE, profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

 

CIRI-CIRI PROFESI :
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :

 

·         Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

·         Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.

·         Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

·         Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.

·         Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

·         Profesi berbeda dengan hobi yang bisa dilakukan kapan saja saat senggang dan keinginan untuk melakukan muncul, tetapi profesi lebih fokus dan memiliki tanggung jawab yang besar dan sepenuhnya atas profesi yang dimiliki, sebab akan berdampak pada berbagai pihak bersangkutan yang ada di sekitarnya apabila tidak dilakukan dengan baik dan secara benar.

 

5.     Sebutkan dan jelaskan, argument yang menentang dan mendukung mitos bisnis amoral !

Mitos Bisnis Amoral : Sebagian besar pendapat mengatakan bahwa bisnis dengan moral tidak ada hubungannya sama sekali, etika sangat bertentantangan dengan bisnis dan membuat pelaku bisnis kalah dalam persaingan bisnis, karenanya pelaku bisnis tidak diwajibkan mentaati norma, nilai moral, dan aturan-aturan yang berlaku dalam lingkungan bisnis perusahaan.

Hal ini yang menyebabkan pendapat diatas belum tentu benar, bahkan sebagian besar pendapat lain mengatakan bahwa bisnis dengan moralitas memiliki hubungan yang sangat erat, etika harus dipraktekkan langsung dengan kegiatan bisnis dan membuat perusahaan bisa bersaing secara sehat karena memegang komitmen, prinsip yang terpercaya terhadap kode etis, norma, nilai moral, dan aturan-aturan yang dianggap baik dan berlaku dalam lingkungan bisnis perusahaan. Sebelum bisnis dijalankan, perusahaan – perusahaan wajib memenuhi persyaratan secara legal sesuai dengan dasar hukum dan aturan yang berlaku, tetapi apakah bisnis dapat diterima secara moral.

 

 

Bagian II

Kasus I

JAMU CHINA : 19 Merek Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya

Masalah etika bisnis yang timbul dari jamu china diatas adalah terjadi pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggung jawaban , karena dalam kasus 19 merek jamu china mengandung bahan kimia obat berbahaya dari sisi bisnis memang sangat menjanjikan karena bisa menjanjikan untuk sembuh cepat , akan tetapi efek lain dari bahan kimia yang berbahaya akan tidak bisa dipetanggungjawabkan oleh importIr dari jamu china tersebut.tapi di sisi lain bisa dikatakan BPOM kecolongan , mengapa jamu yang mengandung bahan kimia obat berbahaya bisa masuk dan dijual bebas di Indonesia , oleh sebab itu etika bisnis terhadap prinsip pertanggung jawaban harus lebih di focuskan untuk awareness nya  , baik dari sisi pelaku bisnis maupun aparatur Negara.

 

Kasus III

 

1.iya..mr,Thomas tidak mengindahkan isu yang ada atau yang terjadi di perusahaannya karena kendala dan akibatnya kepada keuntungan operasional pada perusahaan...

 

2.iya..mr.Thomas membenarkan dan menyatakan bahwa perusahaannya atau perusahaan ABC selalu memaksimalkan laba yang sudah terjadi di perusahaannya…

 

3.untuk mendiskriminasikan wanita dan diarea mana ? untuk mendiskriminasikan itu iya Karena sebagian besar karyawan perusahaannya itu adalah para cowok/laki-laki kalaupun ada cewek pasti di taruk diarea pengganti (kurang penting) atau ditaru diarea pengetikan atau administrasi bagian arsip

 

 

4. yang menjadi potensi biaya dalam perusahaan akibat tindakan mr.thomas adalah : pembiyaan yang besar pada karyawan pria dan kurangnya kebersihan pada perusahaan tersebut , dan kurangnya tempat untuk mengelola keluhan yang ada…

 

Kasus IV
Ada Karena Bajakan

                Masalah etika bisnis yang timbul dari pemalsuan merek diatas adalah terjadi pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip hokum , karena dalam kasus ada karena bajakan  disisi lain user sangat di untungkan untuk memakai merek dagang terkenal dengan harga yang murah , tetapi dari sisi hak paten perusahaan mempunyai merek dagang asli sangat merugi , dalam kasus ini pihak pemilik merek dagang asli bisa menuntut di jalur hokum baik pada pemalsu merek ataupun user merek dagang palsu tersebut.

 

Senin, 05 April 2021

Tugas 2 Etika bisnis

ULASAN SUMBER SECARA TEORITIS , DATA DAN PERSEPSI

1 .Permasalahan Etika Bisnis 
PT. Dirgantara Indonesia (DI) (nama bahasa Inggris: Indonesian Aerospace Inc.) adalah industri pesawat terbang yang pertama dan satu-satunya di Indonesia dan di wilayah Asia Tenggara. Perusahaan ini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. DI didirikan pada 26 April 1976 dengan nama PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio dan BJ Habibie sebagai Presiden Direktur. Industri Pesawat Terbang Nurtanio kemudian berganti nama menjadi Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) pada 11 Oktober 1985. Setelah direstrukturisasi, IPTN kemudian berubah nama menjadi Dirgantara Indonesia pada 24 Agustus 2000.
Dirgantara Indonesia tidak hanya memproduksi berbagai pesawat tetapi juga helikopter, senjata, menyediakan pelatihan dan jasa pemeliharaan (maintenance service) untuk mesin-mesin pesawat. Dirgantara Indonesia juga menjadi sub-kontraktor untuk industri-industri pesawat terbang besar di dunia seperti Boeing, Airbus, General Dynamic, Fokker dan lain sebagainya. Dirgantara Indonesia pernah mempunyai karyawan sampai 16000 orang. Karena krisis ekonomi yang melanda Indonesia, Dirgantara Indonesia melakukan rasionalisasi karyawannya hingga menjadi berjumlah sekitar 4000 orang.
Pada awal hingga pertengahan tahun 2000-an Dirgantara Indonesia mulai menunjukkan kebangkitannya kembali, banyak pesanan dari luar negeri seperti Thailand, Malaysia, Brunei, Korea, Filipina dan lain-lain. Meskipun begitu, karena dinilai tidak mampu membayar utang berupa kompensasi dan manfaat pensiun dan jaminan hari tua kepada mantan karyawannya, DI dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 September 2007. Namun pada tanggal 24 Oktober 2007 keputusan pailit tersebut dibatalkan.  
Tahun 2012 merupakan momen kebangkitan Dirgantara Indonesia. Pada awal 2012 Dirgantara Indonesia berhasil mengirimkan 4 pesawat CN235 pesanan Korea Selatan. Selain itu Dirgantara Indonesia juga sedang berusaha menyelesaikan 3 pesawat CN235 pesanan TNI AL dan 24 Heli Super Puma dari EUROCOPTER.
Selain beberapa pesawat tersebut Dirgantara Indonesia juga sedang menjajaki untuk membangun pesawat C295 (CN235 versi jumbo) dan N219, serta kerja sama dengan Korea Selatan dalam membangun pesawat tempur siluman KFX.Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan rating dari PT Dirgantara Indonesia agar dapat kembali eksis dalam bisnisnya sebagai bagian dari langkah untuk bangkit dari kebangkrutan.

ADVERTISEMENT

REPORT THIS AD

2.Pembahasan Teori Etika Bisnis 

Etika bisnis adalah ilmu yang mempelajari bagaimana kita menjalankan bisnis dengan tidak melanggar tata cara ekonomi yang benar,tidak melanggar moralitas,dan tidak melanggar hukum.Etika bisnis terdiri dari kata etika dan bisnis.Kata Etika berasal dari Bahasa Yunani yaitu ethos yang berarti aturan atau norma, khotbah, budi pekerti, adat / kultur, keluarga yang untuk tujuan yang baik sedangkan kata bisnis berarti hubungan dagang,jual beli,mencari keuntungan,jasa,produksi,kerja,dan interaksi atau komunikasi.Perusahaan dikatakan beretika jika menerapkan nilai-nilai dari etika bisnis.

Beberapa istilah pendukung dalam etika bisnis :

1.Etika yaitu ilmu pengetahuan atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral,dalam arti umum berarti norma atau aturan yang menuntun manusia kepada kebaikan.

2.Etiket yaitu aturan tentang sopan santun.

3.Ethos yaitu sikap dasar seseorang dalam bidang tertentu.

4.Etis yaitu bertindak sesuai dengan tanggung jawab moralnya.

5.Kode etik adalah daftar kewajiban dalam menjalankan sebuah profesi.

Etika terdiri dari :

1.Etika umum, membahas prinsip-prinsip moral dasar.

2.Etika khusus, membahas penerapan prinsip-prinsip moral dasar.

 Metode-metode pendekatan etika bisnis terhadap masalah-masalah etika bisnis :

1.Metode deskriptif, menggambarkan kasus-kasus etika bisnis secara kritis dan rasional, menggambarkan dan menganalisa sikap dan pola perilaku pebisnis dari sudut fakta dan realitas yang membudaya dalam ethos kerja.Metode ini perlu menggambarkan fakta dan penjelasannya.

2.Metode normatif, menerapkan penilaian dan posisi moral, menghimbau agar pebisnis yang seharusnya berdasarkan normatif supaya terhindar dari kekeliruan pengambilan keputusan bisnis.

Teori etika bisnis dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu Teleologi dan Deontologi.Perbedaan kedua teori tersebut adalah :

1.Teori-teori teleologi menentukan etika sebuah keputusan bisnis dengan melihat konsekuensi atau hasil akhir atau tujuan dari bisnis tersebut.

2.Teori-teori deontologi menentukan etika dari keputusan bisnis dengan melihat proses-proses pengambilan keputusan atau cara pengambilan keputusan bisnis.

Teori Teleologi

Teori teleologi menilai keputusan moral ditentukan dengan mengukur kemungkinan-kemungkinan dari hasil atau konsekuensi yang ditimbulkan dari keputusan-keputusan bisnis itu.

Teleologi berasal dari kata Yunani : Teleos = tujuan/sasaran.

Oleh sebab itu teori ini memakai pendekatan yang disebut utilitaris, yang mana mencari pernilaian baik/buruknya pada manfaatnya (utility=manfaat).Singkatnya bisnis yang baik jika tujuannya membawa banyak kebaikan, sejumlah besar orang senang dan menikmatinya (unsure kuantitas menjadi ukurannya).

Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart Miu (1806-1873) dianggap sebagai pencipta teori utilitarisme ini.Misalnya : untuk kesejahteraan banyak orang maka dinilai kegiatan bisnis tersebut tidak melanggar moral.

Aliran teleologi juga sangat didukung oleh aliran dalam teori produktifitas.Yang tidak produktif dianggap menghalangi tujuan perusahaan.

Kritik Terhadap Aliran Utilitaris

 Aliran utilitaris tidak berhasil menampung dalam teorinya tentang teori etika lainnya, yaitu : Teori Hak dan Teori Keadilan.Menurut teori utilitaris yang disebut juga aliran konsekuensialis (aliran yang hanya menilai hasil akhir).Perbuatan dianggap baik jika membawa manfaat yang besar, akan tetapi bagaimana jika keputusan bisnis itu sekaligus tidak adil atau melanggar hak satu orang atau beberapa orang ? Tidak selamanya keputusan bisnis yang membawa manfaat yang besar terlepas dari penyimpangan, misalnya ada beberapa orang atau pihak yang dirugikan dari keputusan yang diambil karena keputusan tersebut hanya ditujukan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

 Aliran utilitaris sering menilai sebuah kasus bisnis dari segi untung/rugi, cost/benefit, atau nilai nominalnya saja.Bagaimana dengan nilai kemanusiaan ? Perlu diperhatikan bahwa dalam menjalankan suatu bisnis tidak hanya dipertimbangkan segi untung/rugi tapi juga harus dipertimbangkan nilai kemanusiaan guna mencapai suatu bisnis yang beretika.
3.Kesimpulan 

 Etika bisnis merupakan suatu pedoman yang harus diterapkan dalam menjalankan suatu bisnis.Bisnis dapat berjalan dengan baik jika menerapkan etika bisnis.Tujuan utama dari suatu bisnis tentunya untuk mencari keuntungan tetapi perlu diperhatikan bahwa cara-cara yang ditempuh untuk mendapatkan keuntungan tersebut tidak melanggar etika bisnis.Terkadang keputusan maupun tindakan pelanggaran etika bisnis yang diambil oleh pelaku bisnis tidak melanggar hukum karena belum ada aturan atau ketentuan yang mengatur tentang pelanggaran tersebut.Oleh karena itu, perlu kesadaran dan tanggung jawab moral dari pelaku bisnis dalam mengambil suatu keputusan maupun tindakan agar tidak melanggar etika bisnis.

 Penerapan etika bisnis dalam suatu perusahaan bukan saja hanya membawa kemajuan bagi perusahaan dari segi ekonomi tapi juga telah mencerminkan bahwa perusahaan yang bersangkutan adalah perusahaan yang bermoral.Perusahaan juga dapat bertahan lama jika menerapkan etika bisnis karena memperhitungkan segala kemungkinan yang terjadi dari keputusan dan tindakan yang diambil.Jika keputusan harus diambil demi mempertahankan eksistensi perusahaan, maka keputusan tersebut harus tetap diambil meskipun ada dampak kurang baik yang ditimbulkan.Tetapi perlu diingat bahwa harus ada pengorbanan dalam menjalankan sebuah bisnis, jadi bisa dikatakan bahwa pengorbanan dilakukan demi kebaikan perusahaan.

Dalam kasus PT Dirgantara Indonesia, saya setuju dengan keputusan PT Dirgantara Indonesia dalam melakukan rasionalisasi karyawannya dari 16000 orang menjadi 4000 orang, karena PT Dirgantara Indonesia telah menyesuaikan keputusan yang diambilnya dengan kondisi Indonesia yang pada saat itu mengalami krisis ekonomi.Krisis ekonomi tentunya tak pernah diinginkan tapi juga bukan suatu hal yang dapat dihindari jika melihat perekonomian global pada saat itu. Jika tidak melakukan rasionalisasi karyawan, maka PT Dirgantara Indonesia bisa mengalami kebangkrutan karena harus menanggung gaji dan upah dari 16000 ribu karyawan dalam kondisi krisis ekonomi yang dialami Indonesia.Di satu sisi,mungkin keputusan PT Dirgantara Indonesia untuk melakukan rasionalisasi karyawan tidak bisa diterima secara moral,tetapi keputusan ini harus diambil guna mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan.Jadi bisa dikatakan rasionalisasi karyawan yang dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia sebagai langkah dalam efektifitas pekerjan.Setelah melakukan rasionalisasi karyawan, PT Dirgantara Indonesia harus bekerja dengan lebih efektif dan efisien sebab jumlah karyawannya tidak sebanyak dulu lagi.PT Dirgantara Indonesia harus merencanakan produksi dengan sebaik-baiknya dan menghindari pemborosan.
Pada 4 September 2007, PT Dirgantara Indonesia dinyatakan pailit karena dinilai tidak mampu membayar utang berupa kompensasi dan manfaat pensiun dan jaminan hari tua kepada mantan karyawannya.Namun setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan peninjauan kembali, keputusan pailit tersebut akhirnya dibatalkan sehingga PT Dirgantara Indonesia tetap dapat beroperasi seperti biasa.Satu hal yang perlu diapresiasi yaitu walaupun dalam kondisi Indonesia yang mengalami krisis ekonomi, PT Dirgantara Indonesia tetap melaksanakan tanggung jawabnya dalam biaya kompensasi karyawannya, manfaat pensiun, dan jaminan hari tua bagi karyawannya.Hal ini telah mencerminkan bahwa PT Dirgantara Indonesia adalah perusahaan yang beretika dan memilik kesadaran moral serta menjalankan tanggung jawab moralnya.

Tahun 2012 adalah awal kebangkitan dari PT Dirgantara Indonesia karena berhasil mengirim 4 pesawat ke korea selatan dan dalam proses menyelesaikan pesawat pesanan TNI ALL dan helicopter dari EUROCOPTER.PT Dirgantara Indonesia juga melakukan kerja sama dengan korea selatan dalam merancang pesawat jenis baru.PT Dirgantara Indonesia dapat bangkit dari kebangkrutan karena dapat bekerja secara efektif dan efisien serta tetap menjalankan etika bisnis dalam perusahaannya meskipun dalam kondisi krisis ekonomi sekalipun.Hal ini menunjukkan bahwa etika bisnis dapat mendorong PT Dirgantara Indonesia dalam mengambil keputusan yang tepat guna menghadapi kondisi kebangkrutan dan menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan-keputusan bisnis.

Perusahaan yang berpegang teguh pada etika bisnis akan memiliki umur yang panjang.Hal ini dikarenakan karena perusahaan tidak hanya mementingkan lingkungan internalnya, tetapi perusahaan juga akan memperhatikan lingkungan eksternal yang akan membantu perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.Perusahaan yang memperhatikan lingkungan internal dan eksternalnya tentunya akan mendapat penilaian yang baik dari masyarakat sehingga perusahaan akan memiliki citra yang baik.Perusahaan yang beretika juga akan memiliki kesadaran moral dan tanggung jawab moral.Dari kesadaran moral dan tanggung jawab moral itulah timbul kepercayaan dari masyarkat terhadap perusahaan.Kepercayaan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam menjalankan suatu bisnis karena kepercayaan akan mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan bisnis dengan perusahaan tanpa adanya suatu kekhawatiran akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena perusahaan telah mendapat kepercayaan dari masyarakat.Berbisnis sesuai dengan etika akan membantu perusahaan untuk meningkatkan prestasinya bukan hanya dari segi ekonomi tapi juga dari segi moral dan membawa citra yang baik di lingkungan perusahaan menjalankan bisnisnya.


 SUMBER JURNAL : https://journal.uny.ac.id/index.php/economia/article/view/798



Senin, 22 Maret 2021

 

KEADILAN DALAM BISNIS (Studi Kasus PT Free Port dan CV Cahaya Logam)

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar belakang

Pada era globalisasi ini persaingan bisnis sangat ketat seriring berkembangnya zaman dan semakin majunya teknologi, setiap perusahaan berlomba-loomba untuk mencari laba atau keuntungan sebanyak-banyaknya dan menjadi pemimpin pasar, segala macam cara pun dilakukan mulai dari strategi bisnis yang legal sampai ilegal, hal tersebut menyebabkan ketimpangan karena selalu ada pihak yang dirugikan dalam sebuh tindakan ketidak adilan ataupun kecurangan.

Keadilan merupakan hal yang wajib dijunjung tinggi oleh para pebisnis dalam menjalankan bisnisnya, dimana adil berarti tidak memihak dan tidak berat sebelah, sedangkan keadilan dalam bidang ekonomi adalah satu keadaan atau situasi di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya. Ini lantas berarti bahwa keadilan dalam bidang ekonomi adalah perlakuan yang adil bagi setiap orang untuk mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada.

Banyak perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Beberapa perushaan yang diduga melaukan ketidakadilan dalam bisnis berdasarkan dari berita yang penulis baca dimedia online bahwa PT Free Port dan CV Cahaya Logam melakukan ketidakadilan dalam menjalankan bisnisnya guna meraih keunungan maksimal, Berdasarkan uraian diatas dan melihat betapa pentingnya keadilan dalam bisnis, maka penulis memiliki judul KEADILAN DALAM BISNIS PADA PT FREE PORT DAN CV CAHAYA LOGAM”                                  

 

1.2 Rumusan Masalah

1. Apa saja paham tradisional mengenai keadilan?

2. Apa pengertian keadilan individual dan struktural?

3. Apa saja teori keadilan Adam Smith?

4. Apa saja teori keadilan John Rowls?

5. Apa keterkaitan contoh kasus PT Free Port dan CV Cahaya Loogam dengan teori keadilan Adam Smith?

 

1.2 Batasan Masalah

Penulis membatasi ruang lingkup pembahasan hanya pada keadilan dalam bisnis serta contoh kasus pada PT Free Port dan CV Cahaya Logam dan dan keterkaitannya dengan teori keadilan Adam Smith.

 

1.3 Tujuan Penulisan

  Berdasarkan rumusan masalah tersebut,maka tujuan yang akan dicapai adalah:

          1.   Untuk Mengetahui paham tradisional mengenai keadilan 

          2.   Untuk mengetahui keadilan individual dan structural

          3.   Untuk mengetahui teori Adam Smith

          4.   Untuk mengetahui teori John Rowls

          5.   Untuk mengetahui keterkaitan contoh kasus PT Free Port dan CV Cahaya Loogam dengan teori           keadilan Adam Smith

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

Perkataan adil berasal dari bahasa Arab yang berarti Insaf = keinsyafan = yang menurut jiwa baik dan lurus. Dalam bahasa Perancis perkataan adil ini di istilahkan dengan Justice, sedangkan dalam bahasa Latin di istilahkan dengan Justica.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun tidak sewenang – wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai  suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, atau sewenang – wenang.

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.

Keadilan menurut Adam Smith yaitu hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.

Keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.

Menurut Drs. Kahar Masyhur dalam bukunya mengemukakan pendapat – pendapat tentang apakah yang dinamakan adil tersebut, yaitu :

 «  Adil ialah meletakan sesuatu pada tempatnya

 « Adil ialah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang

 « Adil ialah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap, tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama, dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.

Keadilan menurut Socrates yaitu bahwa keadilan adalah keadaan di mana pemerintah dengan rakyatnya terdapat saling pengertian yang baik.

Bagi kaum Komunis, yang disebut keadilan ialah apabila masing-masing orang mendapat bagian yang sama. Hal ini tercermin dari doktrin mereka “sama rata sama rasa”.

Menurut WJS Poerwadarminta dalam KUBI mengartikan kata adil dengan tidak berat sebelah atau tidak memihak.

Dari pengertian adil dan keadilan menurut para ahli dapat di simpulkan bahwa adil adalah dimana semua berada dalam keadaan yang sama rata dan masing-masing orang tidak dalam keadaan dirugikan atau merugikan orang lain. Keadilan itu sendiri adalah suatu keadaan dimana setiap orang harus menjalan kan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. bila kita bersifat adil maka orang lain akan adil terhadap diri kita. keadilan akan ada bila masing-masing orang menghargai dan  menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

Dari pengertian diatas maka dapat diketahui bahwa adil atau keadilan adalah pengakuan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui “ hak hidup ”, maka sebaliknya kita harus mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja keras yang kita lakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada kita.

 

 

 

BAB III

METODOLOGI PENELITIAN

 

Dalam penulisan ini metode yang penulis lakukan adalah studi kepustakaan(library research) yaitu dengan cara mencari refrensi melalui buku-buku, koran dan browsing di internet guna mendapatkan data-data sekunder yang berkaitan dengan teori keadilan dalam bisnis.

 

BAB IV

PEMBAHASAN

 

4.1 Paham Tradisional Dalam Bisnis

Dalam Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan, yaitu :

       A. Keadilan Legal

Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.

Dasar moral :

1)      Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.

2)      Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.

Konsekuensi Legal :

Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.

Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.

Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

 

      B.  Keadilan Komutatif

Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.

1. Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.

2. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.

3. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.

4. Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.

5. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.

 

       C. Keadilan Distributif :

Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?

Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.

Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

 

4.2 Keadilan Individual dan Struktural

Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.

Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.

Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.

Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.

 

4.3. Teori keadilan Adam Smith

Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif, alasan :

1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu.

2. Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.

3.  Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.

Prinsip Komutatif Adam Smith:

a)      Prinsip No Harm

b)      Prinsip Non – Intervention

c)      Prinsip Keadilan Tukar 

 

a.    Prinsip No Harm

Prinsip No Harm yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

b.   Prinsip Non-Intervention

Prinsip Non Intervention Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain. Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.

c.    Prinsip Keadilan Tukar

Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud d     an terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.

Dengan demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik di mana sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.

 

4.4. Teori keadilan John Rowls

Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.

Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:

1.     Prinsip Kebebasan yg sama

Setiap orang hrs mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yag paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama. 

2.     Prinsip Perbedaan (Difference Principle).

Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:

a)      Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan

b)      Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.

Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.

Kritik atas Teori Rawls:

Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.

1.      Prinsip tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak lain.

2.      Kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin pas-pasan.

 

Jalan keluar atas masalah ketimpangan ekonomi :

Terlepas dari kritik-kritik tehadap teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar. Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama. Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan degan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu. 

 

4.5 Contoh kasus keadilan dalam bisnis

Masih banyak permasalahan yang  dihadapi pelanggan. Pengusaha dan pemerintah sering mengabaikan hak-hak pelanggan, baik dalam pelayanan pada masyarakat(public service) maupun dalam penjualan produk. Bahkan beberapa perusahaan di Indonesia dalam mendapatkan keuntungan, kebanyakan mereka mau  mengorbankan kepentingan jangka panjang demi kepentingan jangka pendek. Sebagai contoh mereka lebih memusatkan perhatian dalam mengukur keberhasilan kinerja mereka dari perspektif keuangan, seperti pencapaian ROI, laba, dan rasio-rasio keuangan lainnya, sehingga kurang memperhatikan perspektif non keuangan seperti halnya menyangkut kenyamanan, keamanan karyawan, lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

 

4.5.1 Contoh kasus ketidakadilan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar :

Kekerasan di Papua akibat Ketidakadilan PT Freeport

Insiden penembakan yang terjadi berturut-turut di Papua dinilai tidak terlepas dari rangkaian persoalan ketidakadilan yang timbul akibat beroperasinya PT Freeport Indonesia di Papua.

"PT Freeport menimbulkan kejahatan ekologi, tragedi kemanusiaan dan penjajahan ekonomi bangsa," ungkap Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Berry Nahdian Forqan saat jumpa pers di kantor Walhi Jakarta, Kamis (16/7) siang.

Hadir pula dalam acara ini, Arkilaus Arnesius Baho dari Liga Perjuangan Nasional Rakyat Papua Barat, serta Tinus Natkime, perwakilan hak ulayat tanah operasi PT Freeport.
Berry menegaskan, kekerasan yang terjadi di Papua akibat adanya ketidakadilan dengan diberikan ruang sangat besar oleh Pemerintah kepada PT Freeport untuk mengeksploitasi kekayaan tanah Papua. "PT Freeport mengeksploitasi dan mengakses kehidupan politik, ekonomi, dan sosial rakyat Papua. Ketika sudah kebablasan, pemerintah tidak berdaya," ungkapnya.
Kekerasan, perusakan lingkungan, dan ketidakadilan sosial, paparnya, telah melekat dalam sejarah operasi PT Freeport di Papua yang mulai beroperasi sejak tahun 1967. "Jangan hanya melihat persoalan pada kelompok-kelompok tertentu di Papua yang melakukan kekerasan," ucapnya.

Untuk itu, lanjut Berry, jalan keluar untuk mengatasi segala kekerasan dan ketidakadilan yang selama ini terjadi di Papua adalah dengan menghentikan total operasi PT Freeport. "SBY jika punya komitmen terhadap rakyat Papua harus menghentikan operasi PT Freeport," lontarnya.

Pemerintah, tambahnya, juga harus membentuk komite independen yang beranggotakan pakar hukum, lingkungan, sosial untuk mengkaji ulang segala aspek, mulai dari HAM, ekologi, sosial, hingga ekonomi

Selain itu, langkah lain, pemerintah memfasilitasi konsultasi publik yang menghadirkan rakyat Papua terutama masyarakat sekitar PT Freeport untuk mendapatkan gambaran sebenarnya yang selama ini terjadi. "Sambil langkah-langkah tersebut berjalan, lakukan penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan serta HAM," ujarnya.
Jika benar operasi ditutup, lanjutnya, PT Freeport harus bertanggung jawab terhadap ekologi serta seluruh pekerja. "Para pekerja bisa dialihkan untuk pemulihan ekologi dan ekonomi," kata Berry. (kcm)

 

4.5.2 Contoh Kasus ketidakadilandalam bisnis terhadap karyawan

Kasus Perbudakan oleh Pabrik Panci

Pabrik pembuatan alat dapur yang digerebek polisi karena menyekap karyawannya di kawasan Sepatan, Tangerang, Banten, (3/5). Polisi membebaskan 25 orang karyawan pabrik tersebut. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Heri Heryanto merasa kecolongan atas terjadinya kasus perbudakan buruh pabrik panci di Sepatan, Kabupaten Tangerang.

CV Cahaya Logam, produsen panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, milik Yuki Irawan, dipastikan tidak berizin alias ilegal. "Bagaimana kami mau mengawasi jika namanya saja tidak terdata karena tidak ada izin," katanya. (Baca: Pelanggaran berlapis pemilik pabrik)

Menurut Heri, selain Dinas Tenaga Kerja, fungsi pengawasan juga seharusnya dilakukan oleh instansi terkait lain, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.
Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek pabrik
 yang melakukan praktek perbudakan tersebut pada Jumat petang, 3 Mei 2013. Pabrik ilegal ini dilaporkan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia, seperti menyiksa dan menyekap karyawan, mempekerjakan karyawan di bawah umur, dan para karyawan tersebut tidak diberi upah yang standar. 

Pabrik ini sudah beroperasi 1,5 tahun, tapi memperlakukan karyawannya sangat tidak manusiawi," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga.

ANALISIS KASUS

Berdasarkan kasus tersebut terbukti beberapa perusahaan Free Port tidak menerapkan prinsip keadilan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, sedangkan pabrik panci (CV Cahaya Logam ) melakukan ketidakalian terhadap karyawannya, menurut Adam Smith dalam menjalankan bisnisnya, prinsip keadilan tersebut antara lain:

a.   Prinsip No Harm

Menurut Adam Smith prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip no harm atau prinsip tidak merugikan orang lain. 

1)  Dalam kasus Freeport :

Sudah sangat jelas dalam kasus ini PT Free Port  telah sangat merugkan bangsa indonesia terutama merusak. tanah papua Kekerasan, perusakan lingkungan, dan ketidakadilan sosial guna meraih keuntungan semata. Keruskaan lingkungan tersebut tidak sepadan dengan keuntungan yang didapatkan rakyat Indonesia itu sendiri.

2)     Dalam kasus Pabrik Panci (CV Cahaya Logam) :

Sudah sangat jelas perusahaan tersebut sangat merugikan para karyawan karena telah mengabaikan hak para pekerja dengan tidak memberikan upah/gaji mereka, serta melanggar hak asasi mereka karena telah melaukan perbudakan dan penyekapan. Para  karyawan/buruh dirugikan secara moril maupun materil.

 

b. Prinsip non intervention

Prinsip non intervention adalah prinsip tidak ikut campur tangan. 

1)     Dalam kasus PT Free Port :

prinisip no intervention jelas telah dilanggar, pemerintah seolah ikut campur tangan dalam melinddungi PT Free Port dengan melakukan perjanjian jangka pnjang yang membuat mereka boleh beroperasi selama puluhan tahun di Indonesiia dan mengeruk kekayaan alamnya.

2)     Dalam kasus Pabrik Panci (CV Cahaya Logam) :

Perusahaan telah ikut campur terhadap hak kebebasan pribadi pekerja/karyawannya karena telah melakukan penyekapan dan perbudakan terhadap mereka,

 

c. Prinsip pertukaran yang adil

Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar. 

1)  Dalam kasus PT Free Port :

Masyarakat sekitar sangat diperlakukan tidak adil karena .PT Free Port yang memperoleh keuntungan besar namun tanah air merekalah yang dirusak dan dicemari lingkungannya, Harga yang dibayar atas kerusakan tersebut tak sesuai dengan keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat sekitar.

2)  Dalam kasus Pabrik Panci (CV Cahaya Logam) :

Pada kasus ini  CV Cahaya Logam tidak melakukan pertukaran yang adil terhadap karyawannya, dimana tenaga mereka yang telah dipekerjakan oleh perrusahaan tersebut tidak mendapatkan imbalan yang setimpal bahkan mereka tidak mendapatkan bayaran sebagai upah atas hasil keringatnya bahkan mereka malah diperbudak, disekap dan direnggut hak pekerja serta hak asasinya sebagai manusia.

 

 

BAB V

PENUTUP

      5.1  Kesimpulan

     Berdasarkan ulasan diatas dapat disimpulkan bahwa :

    1. Tanggung jawab perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan,                 karyawan dan masyarakat sekitar dan lingkungan

   2. Keadilan dalam suatu bisnis itu sangat penting agar saling menguntungkan dan semua pihak yang        terlibat tidak ada yang merasa dirugikan

 3.    Dari penulisan ini dapat diketahui bahwa masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan       keadilan dalam kegiatan bisnisnya seperti yang dilakukan oleh PT Free Port yang kurang adil              terhadap masyarakat sekitarnya dan pabrik panci (CV Cahaya Logam) terhadap karyawannya.

 

     5.2  Saran

    Berdasarkan kesimpulan diatas penulis memberikan saran yaitu seorang pebisnis harus memiliki        tanggung jawab yang besar khususnya kepada pelanggan, karyawannya maupun masyarakat sekitar    sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan. Dan pemerintah harus        membentuk badan pengawas untuk mengawasi dan memberikan hukuman kepada perusahaan yang    tidak menerapkan keadilan dalam kegiatan bisnisnya karena hal tersebut sudah melanggar etika           dalam bisnis.

Sumber :

Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius

Prof. Dr. Kees Bertens, MSC . 2000. Pengantar Etika Bisnis

Drs. M. Sastrapratedja 2002. Etika Dan Hukum: Relevansi Teori Hkm Kodrat Th.Aquinas

http://definisipengertian.blogspot.com/2010/05/pengertian-keadilan.html?m=1

 http://hadasiti.blogspot.com/2012/11/teori-keadilan-menurut-para-ahli.html

http://fairsalina.blogspot.com/2013/01/keadilan-macam-macam-keadilan.html

http://www.theglobal-review.com/content_detail.php?lang=id&id=514&type=6#.VF0Z_L6OdQQ

http://www.tempo.co/read/news/2013/05/05/064478056/Kasus-Pabrik-Panci-Kepala-Dinas-Siap-Dicopot

http://privateselv.blogspot.co.id/2014/11/keadilan-dalam-bisnis-studi-kasus-pt.htm

Sumber :

Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius

Prof. Dr. Kees Bertens, MSC . 2000. Pengantar Etika Bisnis

Drs. M. Sastrapratedja 2002. Etika Dan Hukum: Relevansi Teori Hkm Kodrat Th.Aquinas

http://definisipengertian.blogspot.com/2010/05/pengertian-keadilan.html?m=1

 http://hadasiti.blogspot.com/2012/11/teori-keadilan-menurut-para-ahli.html

http://fairsalina.blogspot.com/2013/01/keadilan-macam-macam-keadilan.html

http://www.theglobal-review.com/content_detail.php?lang=id&id=514&type=6#.VF0Z_L6OdQQ

http://www.tempo.co/read/news/2013/05/05/064478056/Kasus-Pabrik-Panci-Kepala-Dinas-Siap-Dicopot

http://privateselv.blogspot.co.id/2014/11/keadilan-dalam-bisnis-studi-kasus-pt.htm