KEADILAN
DALAM BISNIS (Studi Kasus PT Free Port dan CV Cahaya Logam)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Pada era globalisasi ini persaingan bisnis sangat ketat
seriring berkembangnya zaman dan semakin majunya teknologi, setiap perusahaan
berlomba-loomba untuk mencari laba atau keuntungan sebanyak-banyaknya dan
menjadi pemimpin pasar, segala macam cara pun dilakukan mulai dari strategi
bisnis yang legal sampai ilegal, hal tersebut menyebabkan ketimpangan karena
selalu ada pihak yang dirugikan dalam sebuh tindakan ketidak adilan ataupun
kecurangan.
Keadilan merupakan hal yang wajib dijunjung tinggi oleh para
pebisnis dalam menjalankan bisnisnya, dimana adil berarti tidak memihak dan
tidak berat sebelah, sedangkan keadilan dalam bidang
ekonomi adalah satu keadaan atau situasi di mana setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya. Ini lantas berarti bahwa keadilan dalam
bidang ekonomi adalah perlakuan yang adil bagi setiap orang untuk mendapatkan
penghidupan yang layak sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada.
Banyak perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik
adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Beberapa perushaan yang diduga melaukan ketidakadilan dalam
bisnis berdasarkan dari berita yang penulis baca dimedia online bahwa PT Free
Port dan CV Cahaya Logam melakukan ketidakadilan dalam menjalankan bisnisnya
guna meraih keunungan maksimal, Berdasarkan uraian diatas dan melihat betapa
pentingnya keadilan dalam bisnis, maka penulis memiliki judul KEADILAN
DALAM BISNIS PADA PT FREE PORT DAN CV CAHAYA
LOGAM”
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa saja paham tradisional mengenai keadilan?
2. Apa pengertian keadilan individual dan struktural?
3. Apa saja teori keadilan Adam Smith?
4. Apa saja teori keadilan John Rowls?
5. Apa keterkaitan contoh kasus PT Free Port dan CV Cahaya
Loogam dengan teori keadilan Adam Smith?
1.2 Batasan Masalah
Penulis membatasi ruang lingkup pembahasan hanya pada
keadilan dalam bisnis serta contoh kasus pada PT Free Port dan CV Cahaya Logam
dan dan keterkaitannya dengan teori keadilan Adam Smith.
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah tersebut,maka tujuan yang
akan dicapai adalah:
1. Untuk
Mengetahui paham tradisional mengenai keadilan
2. Untuk
mengetahui keadilan individual dan structural
3. Untuk
mengetahui teori Adam Smith
4. Untuk
mengetahui teori John Rowls
5. Untuk
mengetahui keterkaitan contoh kasus PT Free Port dan CV Cahaya Loogam dengan
teori keadilan Adam Smith
BAB II
LANDASAN TEORI
Perkataan adil berasal dari bahasa Arab yang
berarti Insaf = keinsyafan = yang menurut jiwa baik dan
lurus. Dalam bahasa Perancis perkataan adil ini di istilahkan
dengan Justice, sedangkan dalam bahasa Latin di istilahkan
dengan Justica.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti
tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun tidak sewenang – wenang,
sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak
berat sebelah atau tidak memihak, atau sewenang – wenang.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak
sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan menurut Adam Smith yaitu hanya menerima satu konsep
atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut
kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak
dengan orang atau pihak lain.
Keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan
perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Drs. Kahar Masyhur dalam bukunya mengemukakan
pendapat – pendapat tentang apakah yang dinamakan adil tersebut, yaitu :
« Adil
ialah meletakan sesuatu pada tempatnya
« Adil
ialah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
« Adil
ialah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap, tanpa lebih tanpa
kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama, dan penghukuman
orang jahat atau yang melanggar hukum, sesuai dengan kesalahan dan
pelanggarannya.
Keadilan menurut Socrates yaitu bahwa keadilan adalah
keadaan di mana pemerintah dengan rakyatnya terdapat saling pengertian yang
baik.
Bagi kaum Komunis, yang disebut keadilan ialah apabila
masing-masing orang mendapat bagian yang sama. Hal ini tercermin dari doktrin
mereka “sama rata sama rasa”.
Menurut WJS Poerwadarminta dalam KUBI mengartikan kata adil
dengan tidak berat sebelah atau tidak memihak.
Dari pengertian adil dan keadilan menurut para ahli dapat di
simpulkan bahwa adil adalah dimana semua berada dalam keadaan yang sama rata
dan masing-masing orang tidak dalam keadaan dirugikan atau merugikan orang
lain. Keadilan itu sendiri adalah suatu keadaan dimana setiap orang harus
menjalan kan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan hukum dan
peraturan yang berlaku. bila kita bersifat adil maka orang lain akan adil
terhadap diri kita. keadilan akan ada bila masing-masing orang menghargai
dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
Dari pengertian diatas maka dapat diketahui bahwa adil atau
keadilan adalah pengakuan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban.
Apabila ada pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban,
dengan sendirinya apabila kita mengakui “ hak hidup ”, maka sebaliknya kita
harus mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja
keras yang kita lakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain,
sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana
halnya hak yang ada pada kita.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Dalam penulisan ini metode yang penulis lakukan adalah studi
kepustakaan(library research) yaitu dengan cara mencari refrensi melalui
buku-buku, koran dan browsing di internet guna mendapatkan data-data sekunder
yang berkaitan dengan teori keadilan dalam bisnis.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Paham Tradisional Dalam Bisnis
Dalam Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan,
yaitu :
A. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat
dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan
secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1) Semua orang adalah
manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan
secara sama.
2) Semua orang adalah
warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya,
sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi Legal :
Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal
ini oleh negara.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh
hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk
kepentingan kelompok tertentu. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum
yang berlaku.
B. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu
dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut
agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh
ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis,
berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan
seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
1. Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang
yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
2. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga
satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya.
3. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis
dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang
satu dengan lainnya.
4. Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai
keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang
fair antara pihak-pihak yang terlibat.
5. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun
pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
C. Keadilan Distributif :
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi
ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara.
Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan
distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan
aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik. Persoalannya apa
yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap
adil?
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum
ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut
Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai
dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan
distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan
aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
4.2 Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek
lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan
tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap
orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur
sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem
sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan
legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan
manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan
secarar legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi
perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau
adil ini.
Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu
pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan
keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah
apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan
distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan
ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan
sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan
keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik,
diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu
ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
4.3. Teori keadilan Adam Smith
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu
keadilan komutatif, alasan :
1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu
keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan
hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya
hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu.
2. Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan
komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip
keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap
netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
3. Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang
disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan
haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin
tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada
mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah
hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi
orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
a) Prinsip No Harm
b) Prinsip Non –
Intervention
c) Prinsip Keadilan
Tukar
a. Prinsip No Harm
Prinsip No Harm yaitu prinsip tidak merugikan orang lain,
khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk
agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk
tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri
tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis,
tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai
konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b. Prinsip Non-Intervention
Prinsip Non Intervention Yaitu prinsip tidak ikut campur
tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan
kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur
tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain. Campur tangan dalam bentuk
apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan
suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam
hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur
tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat
diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran
keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis
setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak
adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas
kebebasan.
c. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang
fair, terutama terwujud d an terungkap dalam mekanisme
harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam
pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith
membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga
alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan
oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan
pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yang aktual
ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu
barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang
tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu
baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yang setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang
dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang
diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan
nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar
yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif,
semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak
permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih
diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik,
semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut,
yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen
menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Dengan demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai
dengan mekanisme pasar yang terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang
terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium
sebuah titik di mana sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan
jumlah yang ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar
konsumen sama dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik
ekuilibrium inilah yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm
transaksi bisnis.
4.4. Teori keadilan John Rowls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua
pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting
yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar
memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi
pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yg sama
Setiap orang hrs mempunyai hak yang sama atas sistem
kebebasan dasar yang sama yag paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa
bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin
haknya atas kebebasan secara sama.
2. Prinsip Perbedaan
(Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur
sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a) Menguntungkan mereka
yang paling kurang beruntung, dan
b) Sesuai dengan tugas
dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan
yang sama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi
ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar
terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.
Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan
baru.
1. Prinsip tersebut
membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan
untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak
lain.
2. Kekayaan kelompok
tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang
menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip
Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan gigih,
tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya
terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin pas-pasan.
Jalan keluar atas masalah ketimpangan ekonomi :
Terlepas dari kritik-kritik tehadap teori Rawls, kita akui
bahwa Rawls mempunyai pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas
ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan
yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya
merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori
Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang
dihasilkan oleh pasar. Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik
hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin
kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan
berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat
pertama. Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan
selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara
obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini
penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara
transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan
sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls,
tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama
sekali tidak bertentangan degan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi
pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
4.5 Contoh kasus keadilan dalam bisnis
Masih banyak permasalahan yang dihadapi pelanggan.
Pengusaha dan pemerintah sering mengabaikan hak-hak pelanggan, baik dalam
pelayanan pada masyarakat(public service) maupun dalam penjualan
produk. Bahkan beberapa perusahaan di Indonesia dalam mendapatkan
keuntungan, kebanyakan mereka mau mengorbankan kepentingan jangka panjang
demi kepentingan jangka pendek. Sebagai contoh mereka lebih memusatkan
perhatian dalam mengukur keberhasilan kinerja mereka dari perspektif keuangan,
seperti pencapaian ROI, laba, dan rasio-rasio keuangan lainnya, sehingga kurang
memperhatikan perspektif non keuangan seperti halnya menyangkut kenyamanan,
keamanan karyawan, lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
4.5.1 Contoh kasus ketidakadilan terhadap masyarakat dan
lingkungan sekitar :
|
Kekerasan di Papua akibat Ketidakadilan PT Freeport |
|
|
Insiden penembakan yang terjadi berturut-turut di Papua
dinilai tidak terlepas dari rangkaian persoalan ketidakadilan yang timbul
akibat beroperasinya PT Freeport Indonesia di Papua. |
|
|
"PT Freeport menimbulkan kejahatan ekologi, tragedi
kemanusiaan dan penjajahan ekonomi bangsa," ungkap Direktur Eksekutif
Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Berry Nahdian Forqan saat
jumpa pers di kantor Walhi Jakarta, Kamis (16/7) siang. Hadir pula dalam acara ini, Arkilaus Arnesius Baho dari
Liga Perjuangan Nasional Rakyat Papua Barat, serta Tinus Natkime, perwakilan
hak ulayat tanah operasi PT Freeport. Untuk itu, lanjut Berry, jalan keluar untuk mengatasi
segala kekerasan dan ketidakadilan yang selama ini terjadi di Papua adalah
dengan menghentikan total operasi PT Freeport. "SBY jika punya komitmen
terhadap rakyat Papua harus menghentikan operasi PT Freeport,"
lontarnya. Pemerintah, tambahnya, juga harus membentuk komite
independen yang beranggotakan pakar hukum, lingkungan, sosial untuk mengkaji
ulang segala aspek, mulai dari HAM, ekologi, sosial, hingga ekonomi Selain itu, langkah lain, pemerintah memfasilitasi
konsultasi publik yang menghadirkan rakyat Papua terutama masyarakat sekitar
PT Freeport untuk mendapatkan gambaran sebenarnya yang selama ini terjadi.
"Sambil langkah-langkah tersebut berjalan, lakukan penegakan hukum
terhadap kerusakan lingkungan serta HAM," ujarnya. 4.5.2 Contoh Kasus ketidakadilandalam bisnis terhadap
karyawan Kasus Perbudakan oleh Pabrik Panci Pabrik pembuatan alat dapur yang digerebek polisi karena
menyekap karyawannya di kawasan Sepatan, Tangerang, Banten, (3/5). Polisi
membebaskan 25 orang karyawan pabrik tersebut. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Tangerang Heri Heryanto merasa kecolongan atas terjadinya
kasus perbudakan buruh pabrik panci di Sepatan, Kabupaten
Tangerang. CV Cahaya Logam, produsen panci di Kampung Bayur Opak,
Desa Lebak Wangi, milik Yuki Irawan, dipastikan tidak berizin alias ilegal.
"Bagaimana kami mau mengawasi jika namanya saja tidak terdata karena
tidak ada izin," katanya. (Baca: Pelanggaran berlapis pemilik pabrik) Menurut Heri, selain Dinas Tenaga Kerja, fungsi pengawasan
juga seharusnya dilakukan oleh instansi terkait lain, seperti Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang. Pabrik ini sudah beroperasi 1,5 tahun, tapi memperlakukan
karyawannya sangat tidak manusiawi," ujar Kepala Satuan Reserse dan
Kriminal Polres Kota Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga. ANALISIS KASUS |
|
Berdasarkan
kasus tersebut terbukti beberapa perusahaan Free Port tidak menerapkan prinsip
keadilan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, sedangkan pabrik panci (CV
Cahaya Logam ) melakukan ketidakalian terhadap karyawannya, menurut Adam
Smith dalam menjalankan bisnisnya, prinsip keadilan tersebut antara lain:
a. Prinsip No Harm
Menurut Adam Smith prinsip paling pokok dari keadilan adalah
prinsip no harm atau prinsip tidak merugikan orang lain.
1) Dalam kasus Freeport :
Sudah sangat jelas dalam kasus ini PT Free Port telah
sangat merugkan bangsa indonesia terutama merusak. tanah papua Kekerasan,
perusakan lingkungan, dan ketidakadilan sosial guna meraih keuntungan semata.
Keruskaan lingkungan tersebut tidak sepadan dengan keuntungan yang didapatkan
rakyat Indonesia itu sendiri.
2) Dalam kasus Pabrik Panci (CV
Cahaya Logam) :
Sudah sangat jelas perusahaan tersebut sangat merugikan para
karyawan karena telah mengabaikan hak para pekerja dengan tidak memberikan
upah/gaji mereka, serta melanggar hak asasi mereka karena telah melaukan perbudakan
dan penyekapan. Para karyawan/buruh dirugikan secara moril maupun
materil.
b. Prinsip non intervention
Prinsip non intervention adalah prinsip tidak ikut campur
tangan.
1) Dalam kasus PT Free Port :
prinisip no intervention jelas telah dilanggar, pemerintah
seolah ikut campur tangan dalam melinddungi PT Free Port dengan melakukan
perjanjian jangka pnjang yang membuat mereka boleh beroperasi selama puluhan
tahun di Indonesiia dan mengeruk kekayaan alamnya.
2) Dalam kasus Pabrik
Panci (CV Cahaya Logam) :
Perusahaan telah ikut campur terhadap hak kebebasan pribadi
pekerja/karyawannya karena telah melakukan penyekapan dan perbudakan terhadap
mereka,
c. Prinsip pertukaran yang adil
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang
fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini
sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus
dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
1) Dalam kasus PT Free Port :
Masyarakat sekitar sangat diperlakukan tidak adil karena .PT
Free Port yang memperoleh keuntungan besar namun tanah air merekalah yang
dirusak dan dicemari lingkungannya, Harga yang dibayar atas kerusakan tersebut
tak sesuai dengan keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat sekitar.
2) Dalam kasus Pabrik Panci (CV Cahaya
Logam) :
Pada kasus ini CV Cahaya Logam tidak melakukan
pertukaran yang adil terhadap karyawannya, dimana tenaga mereka yang telah
dipekerjakan oleh perrusahaan tersebut tidak mendapatkan imbalan yang setimpal
bahkan mereka tidak mendapatkan bayaran sebagai upah atas hasil keringatnya
bahkan mereka malah diperbudak, disekap dan direnggut hak pekerja serta hak
asasinya sebagai manusia.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan ulasan diatas dapat
disimpulkan bahwa :
1. Tanggung jawab perusahaan juga
berkaitan dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan,
karyawan dan masyarakat sekitar dan
lingkungan
2. Keadilan dalam suatu bisnis itu sangat
penting agar saling menguntungkan dan semua pihak yang
terlibat tidak ada yang merasa dirugikan
3. Dari penulisan ini dapat
diketahui bahwa masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan
keadilan dalam kegiatan bisnisnya seperti yang dilakukan oleh
PT Free Port yang kurang adil
terhadap masyarakat sekitarnya dan pabrik panci (CV Cahaya Logam)
terhadap karyawannya.
5.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas penulis
memberikan saran yaitu seorang pebisnis harus memiliki
tanggung jawab yang besar khususnya kepada pelanggan, karyawannya
maupun masyarakat sekitar sehingga terciptanya hubungan yang
harmonis dan saling menguntungkan. Dan pemerintah harus
membentuk badan pengawas untuk mengawasi dan memberikan hukuman kepada
perusahaan yang tidak menerapkan keadilan dalam kegiatan bisnisnya
karena hal tersebut sudah melanggar etika
dalam bisnis.
Sumber :
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan
Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Prof. Dr. Kees Bertens, MSC . 2000. Pengantar Etika
Bisnis
Drs. M. Sastrapratedja 2002. Etika Dan Hukum: Relevansi
Teori Hkm Kodrat Th.Aquinas
http://definisipengertian.blogspot.com/2010/05/pengertian-keadilan.html?m=1
http://hadasiti.blogspot.com/2012/11/teori-keadilan-menurut-para-ahli.html
http://fairsalina.blogspot.com/2013/01/keadilan-macam-macam-keadilan.html
http://www.theglobal-review.com/content_detail.php?lang=id&id=514&type=6#.VF0Z_L6OdQQ
http://www.tempo.co/read/news/2013/05/05/064478056/Kasus-Pabrik-Panci-Kepala-Dinas-Siap-Dicopot
http://privateselv.blogspot.co.id/2014/11/keadilan-dalam-bisnis-studi-kasus-pt.htm
Sumber :
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan
Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Prof. Dr. Kees Bertens, MSC . 2000. Pengantar Etika
Bisnis
Drs. M. Sastrapratedja 2002. Etika Dan Hukum: Relevansi
Teori Hkm Kodrat Th.Aquinas
http://definisipengertian.blogspot.com/2010/05/pengertian-keadilan.html?m=1
http://hadasiti.blogspot.com/2012/11/teori-keadilan-menurut-para-ahli.html
http://fairsalina.blogspot.com/2013/01/keadilan-macam-macam-keadilan.html
http://www.theglobal-review.com/content_detail.php?lang=id&id=514&type=6#.VF0Z_L6OdQQ
http://www.tempo.co/read/news/2013/05/05/064478056/Kasus-Pabrik-Panci-Kepala-Dinas-Siap-Dicopot
http://privateselv.blogspot.co.id/2014/11/keadilan-dalam-bisnis-studi-kasus-pt.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar